Jumat 26 Jun 2020 11:47 WIB

MenPANRB Pastikan Pecat ASN Pengguna Narkoba

KemenPAN RB akan memberhentikan tidak hormat ASN yang terbukti menggunakan narkoba.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tak akan memberikan toleransi aparatur sipil negara yang kedapatan menggunakan narkoba. Karena itu, KemenPAN RB akan memberhentikan tidak hormat ASN yang terbukti menggunakan narkoba.

"Memberhentikan dengan tidak hormat bagi pengguna maupun pengedar narkoba, termasuk harus bisa direhabilitasi," ujar Tjahjo saat launcing Portal Pengaduan ASN yang terlibat Narkoba Pelayanan BNN One Stop Service yang dibuka virtual oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Jumat (26/6).

Tjahjo mengatakan, tantangan besar yang dihadapi bangsa, khususnya dalam lingkup ASN, adalah masalah penggunaan dan pengedar narkoba. Karena itu, ia mendukung portal aduan narkoba yang digagas BNN untuk memutus rantai penyebaran narkotika di lingkungan ASN.

Apalagi, BNN sudah mempunyai data yang cukup canggih, termasuk kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan.