Jumat 26 Jun 2020 12:51 WIB

Petugas Amankan Sejumlah Pasangan di Hotel

Di hotel, petugas mendapati pasangan bukan suami istri

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Petugas Satpol PP mengenakan rompi khusus kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mengenakan rompi khusus kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) amankan belasan pasangan diduga mesum dan tiga pekerja seks komersial (PSK). Mereka diciduk oleh petugas dari beberapa hotel dan penginapan yang berada di wilayah Serpong, Tangsel.

Petugas Satpol PP bergerak menyisir kota Tangsel dan menuju suatu hotel yang terletak di Jalan Pare Raya, Rawa Buntu, Serpong, Kamis (25/6) malam. Petugas menemukan beberapa pasangan tengah mesum di kamar, sebagian diduga pasangan selingkuhan.

"Di hotel itu kita dapati pasangan bukan suami isteri. Terus juga kita dapati cewek-cewek yang mangkal di dalam hotel, ada tiga orang. Semuanya langsung kita amankan," kata Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry, Jumat (26/6).

Tak hanya hotel yang terletak di kawasan Rawa Buntu, petugas kemudian menyisir penginapan atau hotel yang berada di kawasan Anggrek Loka, Serpong. Hasil pengecekan kamar, petugas mendapati delapan pasangan bukan suami isteri.

"Di sana ada sekitar delapan pasang, bukan suami istri di dalam kamar. Sepertinya pasangan selingkuh. Akhirnya mereka juga kita bawa ke kantor Satpol PP," jelasnya.

Lebih lanjut, mereka kemudian didata satu per satu, lalu dilakukan pembinaan mengenai ketentuan yang dilanggar soal ketertiban umum dan PSBB.

"Mereka melanggar PSBB. Jadi masyarakat resah, lalu lapor dan kita tindak lanjuti. Kita data, kemudian kita panggil keluarga masing-masing, dan kita pulangkan. Karena memang selama PSBB ini kita tidak bisa kirim para pelanggar ke tempat rehabilitasi di Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Muksin.

Sebelum akhirnya dipulangkan, mereka disanksi dengan mengenakan rompi berwarna kuning yang biasanya diperuntukkan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rompi kuning itu bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan ".

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement