Jumat 26 Jun 2020 13:02 WIB

Emil tak Perpanjang PSBB Tingkat Jabar

100 persen wilayah jawa Barat lakukan adaptasi kenormalan baru.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers usai rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Makodam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi dan perkembangan penanganan dalam memutus rantai penularan COVID-19 di Jawa Barat.
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers usai rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Makodam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi dan perkembangan penanganan dalam memutus rantai penularan COVID-19 di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan untuk tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tingkat provinsi. Menurutnya, penanganan Covid-19 akan fokus pada pengetesan di tempat rawan, di luar itu, kebijakan strategis lainnya akan diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten.

Ridwan Kamil mengatakan, keputusan untuk tidak memperpanjang PSBB didasarkan pada angka reproduksi Covid-19 di Jawa Barat sudah di bawah angka 1 selama enam minggu terakhir. Dalam standar World Health Organization (WHO), angka satu itu bisa dianggap terkendali. Lalu, tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 berada di angka 27 persen.

Baca Juga

“Seluruh Jawa Barat hari ini tidak ada lagi PSBB (tingkat provinsi Jawa Barat), sudah diputuskan kita semuanya 100 persen melakukan AKB (adaptasi kebiasaan baru),” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, usai meninjau pelaksanaan tes masif bersama Badan Intelejen Negara (BIN) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (26/6).

Namun, kata Emil, walaupun dalam masa AKB tidak serta merta kewaspadaan menurun. Pengawasan lebih ketat, akan dilakukan dengan melokaslisir di tingkat desa atau kelurahan. Pemerintah kota/kabupaten pun bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada, termasuk jika ingin mengajukan PSBB di wilayahnya.