Jumat 26 Jun 2020 13:24 WIB

Ojol Kabupaten Bekasi Belum Boleh Angkut Penumpang

Larangan 'ojol' angkut penumpang karena Kabupaten Bekasi masih zona kuning Coivd-19.

Red: Nora Azizah
Larangan 'ojol' angkut penumpang karena Kabupaten Bekasi masih zona kuning Coivd-19 (Foto: ilustrasi ojol)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Larangan 'ojol' angkut penumpang karena Kabupaten Bekasi masih zona kuning Coivd-19 (Foto: ilustrasi ojol)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pengemudi ojek online (ojol) yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih dilarang membawa penumpang. Pasalnya, hingga kini wilayah tersebut masih masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19.

"Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Seperti tempat wisata yang masih tutup, termasuk kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub Jawa Barat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna di Cikarang, Jumat (26/6).

Baca Juga

Yana mengatakan, kendaraan yang dibatasi termasuk ojek daring yang belum diperbolehkan membawa penumpang di Kabupaten Bekasi. Kecuali, sepeda motor yang membawa penumpang dengan alamat sama dengan yang tertera di KTP.

"Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Jadi belum boleh (ojek online) bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau," ucapnya.