Jumat 26 Jun 2020 13:24 WIB

Ojol Kabupaten Bekasi Belum Boleh Angkut Penumpang

Larangan 'ojol' angkut penumpang karena Kabupaten Bekasi masih zona kuning Coivd-19.

Larangan 'ojol' angkut penumpang karena Kabupaten Bekasi masih zona kuning Coivd-19 (Foto: ilustrasi ojol)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Larangan 'ojol' angkut penumpang karena Kabupaten Bekasi masih zona kuning Coivd-19 (Foto: ilustrasi ojol)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pengemudi ojek online (ojol) yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih dilarang membawa penumpang. Pasalnya, hingga kini wilayah tersebut masih masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19.

"Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Seperti tempat wisata yang masih tutup, termasuk kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub Jawa Barat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna di Cikarang, Jumat (26/6).

Baca Juga

Yana mengatakan, kendaraan yang dibatasi termasuk ojek daring yang belum diperbolehkan membawa penumpang di Kabupaten Bekasi. Kecuali, sepeda motor yang membawa penumpang dengan alamat sama dengan yang tertera di KTP.

"Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Jadi belum boleh (ojek online) bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau," ucapnya.

Bagi pengemudi ojek daring dan angkutan umum yang melanggar bisa dikenakan sanksi. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 berupa sanksi administrasi atau denda.

"Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250 ribu. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp 50 juta," ungkapnya.

Yana juga mengimbau segenap warga Kabupaten Bekasi untuk menaati segala peraturan selama masa pandemi agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.

"Tentu kita semua ingin musibah ini segera berakhir salah satu caranya ya tetap mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement