Jumat 26 Jun 2020 15:29 WIB

PGN dan Krakatau Steel Sepakati Harga Gas Baru

PGN dan KRAS menyepakati formulasi pembayaran yang disesuaikan dengan pemakaian gas.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Karyawan memeriksa jaringan pipa gas milik PGN (ilustrasi). PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
Foto: PGN
Karyawan memeriksa jaringan pipa gas milik PGN (ilustrasi). PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka sinergi BUMN mewujudkan sinergi BUMN dalam mendukung kemajuan industri dalam negeri, serta implementasi Kepmen ESDM 89K/2020, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

Penandatangan dilakukan oleh Direktur Komersial PGN Faris Aziz dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim pada Jumat (26/6). Berdasarkan perjanjian ini, PT Krakatau Steel menyerap gas bumi dari PGN sebesar 300 ribu hingga 450 ribu per bulan atau setara dengan 10-15 BBTUD untuk Kawasan Industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Banten.

Baca Juga

Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan, perjanjian ini juga bagian dari realisasi implementasi Kepmen ESDM 89K/2020. PT Krakatau Steel bergerak di sektor prokduksi dan pengelolaan baja, sehingga mendapatkan manfaat dari harga gas yang khusus berdasarkan Kepmen ESDM tersebut. Fariz berharap, manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 dapat menunjang kegiatan bisnis dan meningkatkan daya saing PT Krakatau Steel.

PGN sangat berharap, PT Krakatau Steel dapat memaksimalkan volume pemakaian gas pada kegiatan bisnisnya sesuai kontrak yang telah disepakati. Dengan menggunakan gas bumi, PT Krakatau Steel akan mendapatkan nilai lebih dari pemakaian energi yang efisien.

"Menurut saya, hal ini sejalan dengan visi dan misi PT Krakatau Steel sebagai perusahaan baja terkemuka yang menyediakan produk baja bermutu untuk kemakmuran bangsa," ujar Faris.

Sesuai kesepatakan, perjanjian ini berlaku efektf sejak tanggal penandagananan sampai dengan 31 Desember 2024. Ada hal yang menjadi perhatian adalah pemakaian bisa berbeda tiap bulannya atau ketika di luar kontrak minimum atau maksimum. Maka disepakati penggunaan formulasi-formulasi pembayaran yang disesuaikan dengan pemakaian gasnya.

PT Krakatau Steel termasuk sebagai produsen baja terbesar di Indonesia dan menjadi pemain penting di Kawasan Asia Tenggara. Kiprah perusahaan yang berpusat di Cilegon ini, telah berkontribusi besar pada proyek-proyek pembangunan strategis nasional dan swasta di berbagai wilayah. Kesempatan ini menjadi peluang penting bagi PGN sebagai subholding BUMN gas dalam memperkuat layanan gas bumi pada sektor industri baja.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement