Jumat 26 Jun 2020 16:03 WIB

Langgar Lockdown, Izin Kerja Tenaga Kerja Asing Dicabut

Sejumlah pria asal Inggris dilarang bekerja di Singapura karena melanggar lockdown

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah pria asal Inggris dilarang bekerja di Singapura karena melanggar aturan lockdown. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE / WALLACE WOON
Sejumlah pria asal Inggris dilarang bekerja di Singapura karena melanggar aturan lockdown. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Sejumlah pria asal Inggris dilarang bekerja di Singapura setelah melanggar aturan lockdown karena pergi ke bar. Masing-masing dari mereka dikenakan denda sekitar 9.000 dolar Singapura atau 6.500 dolar AS.

Media setempat melaporkan, sejumlah pria asal Inggris yakni Neil Gordon Buchan (30 tahun), Perry Scott Blair (37 tahun), James Titus Beatt (33 tahun), dan Joseph William Poynter (35 tahun) pergi ke tiga bar dalam rentang waktu 45 menit. Dalam sebuah sesi dengar di pengadilan, mereka mengaku bertemu secara kebetulan pada Sabtu 16 Mei di Robertson Quay, sebuah area bar dan restoran yang populer di pusat kota Singapura. Para pria asal Inggris itu didakwa setelah foto-foto mereka selama berada di bar viral di media sosial pada bulan lalu.

Baca Juga

Seluruh bar di Singapura diizinkan untuk beroperasi, namun hanya melayani pemesanan dibawa pulang. Jaksa meminta hakim untuk memenjarakan mereka selama sepekan. Namun hakim justru menjatuhkan denda.

Sebelumnya, sepasang suami istri asal Amerika yakni Bao Nguyen Brown (40 tahun) dan Jeffrey George Brown (52 tahun), pergi ke Quay untuk membeli makanan India. Mereka kemudian mampir untuk membeli bir di sebuah bar. Di dalam bar tersebut, pasangan suami istri ini bertemu dengan seorang pria asal Austria, Michael Czerny (45 tahun) yang menawarinya bir.

Dalam sebuah sesi dengar di pengadilan, mereka minum dan mengobrol bersama selama setengah jam kemudian pulang. Masing-masing didenda sebesar 8.000 dolar Singapura. Kementerian Tenaga Kerja mengatakan, enam dari tujuh orang yang didenda karena berada di bar di Rovertson Quay secara permanen dilarang bekerja di Singapura.

Kementerian Tenaga Kerja tidak menyebutkan siapa saja yang dilarang bekerja di Singapura. Namun ketika berada di pengadilan, Czerny diketahui bersatus sebagai penduduk permanen dan tidak membutuhkan izin kerja. Antara 1 Mei dan 25 Juni, kementerian telah mencabut izin kerja kepada 140 pekerja asing karena melanggar aturan lockdown.

"Orang-orang ini ditemukan makan, minum, dan berkumpul dalam kelompok di depan umum selama periode penguncian. Ini terjadi di berbagai lokasi seperti asrama, area perumahan pribadi, East Coast Park, dan Robertson Quay," ujar pernyataan Kementerian Tenaga Kerja, dilansir BBC.

Singapura memberlakukan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran pandemi virus korona. Selama pembatasan, pemerintah melarang pertemuan sosial dalam skala kecil maupun besar, baik di ranah pribadi maupun publik. Restoran dan bar telah diizinkan untuk buka namun hanya melayani pemesanan takeaway.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement