REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto, menganjurkan agar Muslim menunaikan ibadah shalat Idul Adha di rumah masing-masing, khususnya yang tinggal di zona merah penyebaran COVID-19. Adapun bagi Muslim yang bermukim di zona hijau dimungkinkan menggelar sholat Idul Adha di tempat terbuka.
Agung menekankan bahwa Muhammadiyah tidak melarang pelaksanaan shalat Idul Adha di tempat terbuka. Hanya saja Muhammadiyah memandang alangkah lebih baiknya jika prinsip kesehatan dan keselamatan diutamakan dalam beribadah. Apalagi kasus COVID-19 cenderung belum ada penurunan di Indonesia.
"Himbauan ini dimaksudkan untuk mengerem penyebaran wabah covid-19, sehingga bagi mereka yang menghendaki melaksanakan salat Id tetap aman dan khusyuk, bisa melaksanakan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga," kata Agung dalam keterangan di situs Muhammadiyah yang diakses pada Jumat (26/6).
PP Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran no 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19. Isinya mengenai mekanisme pelaksanaan ibadah salat Idul Adha di rumah masing-masing beserta keluarga. Keputusan ini diambil sama seperti pelaksaan Shalat Idul Fitri 2020 yang juga diimbau diadakan di rumah masing-masing.
"Bagi kawasan zona hijau berdasarkan klaim medis dan otoritas yang berlaku, maka salat Idul Adha bisa dilakukan di tempat terbuka tapi tetap meminimalisir kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Agung.