Jumat 26 Jun 2020 16:15 WIB

LPSK: Wiranto tak Ajukan Kompensasi Peristiwa Pandeglang

LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad S sebesar Rp 28,2 juta dan Wiranto Rp 37 juta.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo usai menemui Wakil Presiden Ma
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo usai menemui Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan permohonan kompensasi terkait kasus penusukan yang dialami Mantan Menkopolhukam Wiranto. LPSK menyebutkan, Wiranto sebenarnya tidak mengajukan kompensasi.

"Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangannya, Jumat, (26/6)

photo
Menko Polhukam Wiranto ditusuk orang tak dikenal di Pandeglan, Kamis (10/10) - (Dok Netizan )

Hasto mengatakan, LPSK berkewajiban untuk melaksanakan UU No 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme. Walaupun korban tidak bersedia atau tidak mau menyampaikan permohonan kompensasi, LPSK harus tetap menyampaikan permohonan kompensasi korban melalui Jaksa Penuntut Umum di pengadilan.

"Selain kompensasi, UU No 5 Tahun 2018 juga mewajibkan LPSK untuk memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada korban, sesaat setelah peristiwa terorisme berlangsung," katanya.

Menurut Hasto, Wiranto sebetulnya tidak mengajukan kompensasi atas peristiwa yang menimpanya. Namun, berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi. Dalam peristiwa Pandeglang tersebut, LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, namun untuk satu korban lainnya.

“LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp 28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp 37.000.000, sehingga totalnya Rp 65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim," katanya.

Hasto mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan. Dia menyampaikan, dalam memberikan layanan kepada korban, termasuk di dalamnya korban tindak pidana terorisme, LPSK mengedepankan asas tidak diskriminatif.

"Seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apapun. Baik pejabat maupun masyarakat biasa, semuanya akan mendapatkan perlakuan yang sama," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement