Friday, 13 Jumadil Awwal 1446 / 15 November 2024

Friday, 13 Jumadil Awwal 1446 / 15 November 2024

Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan Rokok Ilegal

Jumat 26 Jun 2020 17:54 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) melakukan pemusnahan sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal.

Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) melakukan pemusnahan sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai memusnahkan 562.804 rokok ilegal bernilai Rp 244.911.580

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) melakukan pemusnahan sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal. Rokok tanpa cukai yang dimusnahkan itu hasil penindakan selama setahun terakhir, yakni dari periode April 2019 hingga April 2020 yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Zaeni Rokhman menjelaskan barang hasil penindakan tersebut berupa rokok ilegal sejumlah 562.804 batang, yang diperkirakan bernilai Rp 244.911.580. “Adapun potensi kerugian negara akibat tidak membayar cukai sebesar Rp 201 juta, yang melanggar pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ungkapnya pada kegaiatan pemusnahan BMN, Selasa (23/6).

Baca Juga

Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, atas nama Menteri Keuangan, dan dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BMN. “Sebab, tanpa persetujuan KPKNL barang ilegal tidak dapat dimusnahkan,” ujarnya seperti dalam siaran pers, Jumat (26/6). Pemushanan itu juga disaksikan langsung Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah.

Zaeni mengingatkan rokok ilegal adalah contoh yang salah dalam melakukan usaha. Untuk itu pihaknya meminta agar para pelaku usaha dapat mentaati aturan bisnis kena cukai.

“Bukan hanya rokok tapi juga minuman keras dan liquid vape yang sudah ada ketentuannya harus kena cukai,” jelasnya. Menurutnya, rokok ilegal ini juga dipasarkan sangat murah dan diminati karena dijual dengan harga di bawah Rp 10 ribu per bungkus.

Zaeni menambahkan pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus memenuhi komitmen yang telah dicanangkan secara nasional dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Sesuai dengan harapan dan target Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal menunjukan tren menurun dari tahun ke tahun, dengan tingkat persentase 12 persen pada 2017, tujuh persen pada 2018, tiga persen pada 2019 dan diharapkan pada tahun 2020 ini dapat tercapai satu persen,” jelasnya.

Di sisi lain secara persuasif dan berkelanjutan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim juga berupaya meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat mengenai ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi yang bekerjasama dengan Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltara, dan jajaran Pemkot/Pemkab di wilayah Kaltim dan Kaltara.

“Supaya masyarakat memiliki kesadaran dan ikut berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Zaeni.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler