Jumat 26 Jun 2020 18:08 WIB

Disdik: Kriteria Usia Akomodir Seluruh Lapisan Masyarakat

Kriteria usia berdasarkan Pasal 6 dan 7 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memperlihatkan hasil seleksi zonasi saat terakhir pendaptaran sistem zonasi di SMPN 2, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jumat (26/6). Sistem zonasi hingga saat ini masih menjadi polemik di masyarakat, meski demikian pendaftaran PPDB di Kota Bandung dinilai berjalan dengan lancar.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memperlihatkan hasil seleksi zonasi saat terakhir pendaptaran sistem zonasi di SMPN 2, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jumat (26/6). Sistem zonasi hingga saat ini masih menjadi polemik di masyarakat, meski demikian pendaftaran PPDB di Kota Bandung dinilai berjalan dengan lancar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyampaikan penjelasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2020/2021, termasuk terkait kebijakan seleksi berdasarkan usia bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Disdik DKI mengklaim syarat usia pada PPDB zonasi lebih mengakomodir seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada PPDB Tahun Pembelajaran 2020/2021 memberi kesempatan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat. Demografi Jakarta yang unik membuat Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah. 

"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB pengunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir CPDB dari seluruh lapisan masyarakat," tuturnya saat jumpa pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Nahdiana menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 mengatur CPDB di masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan. Selain itu, persyaratan usia minimal CPDB ini ditetapkan karena faktor daya tampung sekolah.