jatimnow.com - Pria berinisial JN asal Pacitan ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak tirinya. Akibat perbuatannya, korban yang masih duduk di bangku sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu hamil.
"Korban disetubuhi bapak tirinya hingga hamil tiga bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Aldo Febrianto, Jumat (26/6/2020).
Aldo menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka menyetubuhi anaknya tirinya lantaran sang istri atau ibu korban kerap menolak ajakannya.
"Jadi setiap pelaku mengajak hubungan badan, ibu korban selalu menolak dengan alasan capek. Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya itu," beber Aldo.
Menurut Aldo, setiap aksinya, pelaku selalu mengancam korban. Ancaman itu pelaku akan memukul korban jika kemauannya tidak dituruti.
"Ada intimidasi dari pelaku. Karena korban takut, pelaku bebas melakukan persetubuhan sampai tiga kali selama tiga bulan," jelasnya.
Aldo menyebut, perbuatan pelaku terungkap ketika korban tidak berpuasa saat bulan ramadan lalu karena terus mual-mual.
"Saat diperiksakan, korban dinyatakan hamil. Korban akhirnya mengaku jika janin yang dikandungnya adalah akibat perbuatan bapak tirinya," tambahnya.
Meski begitu, ibu dan keluarga korban tidak langsung melaporkan pelaku. Kasus itu kemudian mencuat dan sampai ke telinga polisi seteleh viral di media sosial.
"Ada beberapa tetangganya yang share kasus itu. Kemudian kami melakukan patroli cyber dan melakukan lidik. Kami yakinkan ibunya, baru mau membuat laporan," tegasnya.