Jumat 26 Jun 2020 19:45 WIB

Pengusaha Dukung Penurunan Pajak Penghasilan Emiten

Penurunan pajak penghasilan emiten akan diberlakukan secara bertahap.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha mendukung regulasi percepatan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) badan berbentuk Perusahaan Terbuka yang telah resmi dirilis pemerintah. PPh itu turun dari 25 persen menjadi 22 persen.

"Peraturan Pemerintah (PP) itu sudah merupakan aturan turunan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2020. Itu tadinya diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan," jelas Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Republika pada Jumat, (26/6).

Baca Juga

Menurutnya, ketentuan tarif pajak yang lebih rendah di Indonesia masih diperlukan. Hal ini demi menarik investor dari luar.

"Salah satu daya tarik tersebut adalah tarif pajak yang lebih kompetitif. Terutama bila dibandingkan dengan negara tetangga, maka pengusaha mendukung aturan ini," ujarnya.