REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, mencatat sebanyak 23 kasus penyalahgunaan narkoba selama semester pertama 2020. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng Rendra mengatakan penyalahgunaan narkoba sebanyak 23 kasus tersebut meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2019.
"Sampai dengan bulan Juni tahun ini, kasus narkoba di Polres Madiun Kota mencapai 23 kasus. Jumlah itu mengalami peningkatan sebanyak tujuh kasus dibandingkan tahun 2019 kemarin, yang mencapai 16 kasus," ujar AKP Eko di Madiun, Jumat (26/6).
Menurut dia, indikasi peredaran narkotika di wilayah Madiun Kota masih ada sehingga perlu upaya penyelidikan gencar meski jaringan peredarannya sangat kecil."Di Madiun itu untuk tingkat penggunanya yang masih banyak," katanya.
Seiring dengan peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh setiap 26 Juni, pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Jajaran Polri berupaya maksimal memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk pelajar agar tidak terjerumus narkoba.
Guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pihaknya intensif melakukan razia, baik di lembaga pemasyarakatan maupun lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika dengan melibatkan lembaga terkait, seperti BNN, TNI, LSM antinarkoba, dan lainnya.
Pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, baik sosialisasi ke sekolah-sekolah, ajakan penolakan pemberantasan narkoba melalui sejumlah media, dan lainnya. Dengan upaya intensif tersebut, diharapkan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Madiun dapat dicegah dan berkurang.
Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni. Tahun 2020 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusung tema hidup 100 persen di era new normal, sadar, sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba.