Sabtu 27 Jun 2020 04:34 WIB

Ombudsman Sulteng Sebut 28 Persen Aduan Maladminitrasi

Pelayanan publik yang buruk sangat potensial menimbulkan maladministrasi.

Red: Muhammad Fakhruddin
Ombudsman Sulteng Sebut 28 Persen Aduan Maladminitrasi (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Ombudsman Sulteng Sebut 28 Persen Aduan Maladminitrasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PALU -- Ombudsaman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan selama enam bulan terakhir ini telah menangani sekitar 47 laporan pengaduan masyarakat, di antaranya sekitar 28 persen merupakan aduan dugaan maladministrasi perbuatan tidak patuh serta penundaan berlarut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah mengatakan kasus aduan maladministrasi itu antara lain dugaan penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan sekitar 11 persen, permintaan imbalan serta tidak kompeten sembilan persen, dan diskriminasi enam persen.

Untuk meminimalisir maladministrasi itu, kata dia, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, salah satunya menyarankan terlapor institusi pelayanan publik harus mengimplementasikan tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI.

"Pemenuhan standar pelayanan publik di seluruh unsur pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota lewat saran hasil survei kepatuhan, survei indikator maladministrasi dan survei kepatuhan hukum di setiap tahunnya," papar Sofyan tanpa merinci temuan dugaan maladministrasi itu, Jumat (27/6).