REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA -- Dua kepala desa di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, diberhentikan sementara dari tugasnya karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.
"Pemberhentikan sementara dua kepala desa tersebut untuk kelancaran proses pemeriksaan oleh Inspektorat, dan agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan telah ditunjuk dua pelaksana tugas harian pemimpin desa," kataKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa Tenggara Royke Lumingas, Sabtu (27/6).
Penyaluran BLT dari dana desa di Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara dan daerah lainnya di Indonesia, dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Ada dua oknum kepala desa diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat penerima BLT dana desa. Inspektur Daerah Minahasa Tenggara, Marie Makalow, mengatakan, akan terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap kedua oknum kepala desa yang terlibat dugaan pungli ini.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan, sebab telah dimiliki bukti dan pengakuan oleh sejumlah masyarakat terkait pungutan liar ini," jelasnya.
Ia mengaku akan secara tegas melakukan pemeriksaan kepada oknum-oknum yang menyalahi aturan, terkait penyaluran bantuan di masa pandemi Covid-19. "Setiap bantuan itu ada kriteria berdasarkan peraturan dari Kementerian desa, keuangan, Kemendagri, dan sosial. Jangan juga menyalahartikan aturan yang ada," ujarnya.
Marie menambahkan, telah mengingatkan, dalam hal alasan apa pun juga setiap pungutan tidak diperbolehkan, dan itu menjadi tanggung jawab kepala desa.