Sabtu 27 Jun 2020 07:50 WIB

Politikus PDIP: Usut Tuntas Pembakaran Bendera

PDIP sangat khawatir adanya aktor intelektual yang sengaja mengadu domba.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta
Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dalang di balik aksi pembakaran bendera PDIP dalam aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ia menilai, kejadian tersebut terindikasi dilakukan dengan unsur kesengajaan.

“Sebagai anggota Komisi III, saya mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku juga dalang dibalik aksi pembakaran bendera PDIP," ujar Wayan melalui keterangan tertulisnya kepada Republika, Jumat (26/6).

Baca Juga

Ia menilai, aksi tersebut dapat memecah kehidupan bangsa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan yang sangat tinggi. Sebab, kata dia, PDIP adalah partai pemenang pemilu dengan jumlah pemilih yang banyak diseluruh wilayah NKRI ini.

Menurut Wayan, PDIP sangat khawatir adanya aktor intelektual yang sengaja berniat melakukan perpecahan kehidupan bangsa dengan mengadu domba PDIP dengan pihak lain. Wayan juga menyakini peristiwa pembakaran bendara itu telah direncanakan dengan baik.

“Indikasi kearah adanya unsur kesengajaan melalui perencanaan yang matang dapat dilihat secara kasat mata. Peserta aksi sudah membawa atribut bendera macam-macam termasuk bendera dengan simbol palu arit dalam aksi," jelas dia.

Dia menerangkan, konstitusi Indonesia memang memberikan hak asasi kepada warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam kehidupan demokrasi pun tidak ada larangan untuk melakukan aksi demontrasi. 

Namun, kebebasan dalam demokrasi itu dibatasi oleh ketentuan undang-undang. Kritik, kata dia, bebas dilakukan asalkan tidak kasar, tidak melakukan perusakan, tidak mengandung unsur fitnah, dan pencemaran nama baik. 

Namun, jika perbuatannya sudah melanggar norma-norma hukum pidana polisi sudah wajib melakukan tindakan penegakan hukum. “Sistem demokrasi yang kita anut ini tidak berdiri sendiri, namun dibarengi dengan konsep nomokrasi (Negara hukum). Jadi kebebasan demokrasi itu tetap harus berjalan beriringan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi batasan perbuatan sebagai wujud negara hukum," katanya.

Wayan pun meminta agar kepolisian bertindak tegas dan lugas tanpa pandang bulu dalam menuntaskan perkara ini. Jangan sampai kepolisian terkesan gamang dalam menghadapi kelompok tersebut.

“Ketegasan pihak kepolisian akan memberikan efek jera kepada pelaku sehingga berpengaruh signifikan untuk mencegah tindakan yang sama berulang pada waktu yang lain," jelasnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement