REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat teguran tertulis pada 40 pelaku usaha, masyarakat, dan perorangan sejak awal Juni 2020. Hal ini bersamaan dengan Peraturan Wali kota tentang Perilaku Hidup Baru selama masa pandemi Covid-19.
"Surat teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal, sesuai Perwako, " kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu (27/6).
Sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing dan pengunjung tidak menggunakan masker.
Selain itu teguran tertulis juga ditujukan kepada masyarakat yang tidak menerapkan phisycal distancing dan mereka juga dilakukan pendataan. "Setelah diberikan teguran, kita cek lagi dan kontrol, kalau masih bandel, kita bisa cabut izin usaha bagi pelaku usaha, kalau perorangan kita lakukan pemblokiran NIK," kata Agus.
Selai itu, Satpol PP juga terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104 Tahun 2020 dan ia juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.