jatimnow.com - S (59), seorang dukun asal Kecamatan Pakis yang mencabuli pasien dengan dalih untuk menyembuhkan, penyakit diamankan Unit PPA Polres Malang.
"Tersangka kami bekuk, karena melakukan tidak pidana pencabulan dengan berkedok pengobatan alternatif alias dukun," jelas Kasubag Humas Polres Malang, Iptu Bagus Wijanarko, Sabtu (27/6/2020).
Awal perbuatan itu dilakukan saat korban datang ke rumah pelaku untuk meminta doa agar dapat lolos seleksi Paskibraka. Dipastikan, doa pelaku tidak manjur karena korban gagal lolos seleksi Paskibraka.
Meski tidak lolos Paskibraka, korban kembali tertarik saat dukun cabul itu menawarkan akan mengajarkan matra Jawa yang bisa melindunginya dari bahaya. Syaratnya, pelaku akan mengajari doa tersebut jika korban kembali mau datang ke rumahnya.
Di tengah proses pembelajaran matra Jawa, tersangka mengaku bisa membersihkan muka dari jerawat dan keputihan di alat kelamin korban yang dirasa tidak wajar.
"Padahal tersangka ini mengaku bisa mengobati supaya bisa lebih jauh menjamah tubuh korban," ujarnya.
Tersangka kemudian menyetubuhi dan korban diancam agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada keluarganya.
Jika korban bercerita, maka tersangka akan membuat keluarganya gila dan akan dibunuh dengan santet. Korban akhirnya pasrah hingga dicabuli pelaku hingga 9 kali.
"Korban hanya bisa pasrah. Sebab, ia percaya bahwa tersangka adalah seorang paranormal yang bisa membuat orang menjadi gila dan membunuh melalui santet," terangnya.
Kakak korban yang curiga kemudian mendesaknya. Mendengar penuturan adiknya yang jadi korban kebejatan pelaku, kakaknya kemudian melaporkan ke Unit PPA Polres Malang.
"Kakak korban yang tak terima kemudian melaporkan kasus ini ke kami hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Unit PPA Polres Malang," pungkasnya.