REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan memanggil Camat Pondok Aren yakni Makmun Sagita. Pemanggilan itu terkait beredarnya dugaan pengumpulan data ASN, non ASN hingga tingkat RT jelang Pilkada Tangsel.
Sebelumnya diketahui Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jurang Mangu Timur bernama Sidik menyebarkan broadcast tersebut di internal grup Whatsapp Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren. Disebutkan, broadcast ini berisikan permintaan pengumpulan data berdasarkan hasil rapat Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama dengan jajaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam proses penulusuran, pihak Bawaslu kemudian memanggil sekel dan menanyakan sejumlah pertanyaan. Sekel mengakui jika pesan broadcast didapati dari atasannya langsung yakni Camat Pondok Aren bernama Makmun Sagita. Tak butuh waktu lama, Bawaslu kemudian memanggil Makmun untuk menjelaskan atas apa yang telah disampaikan oleh sekel.
Sementara, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Tangsel, Makmun Sagita mengaku tak mengirim broadcast dugaan mobilisasi ASN dalam Pilkada. Menurutnya, broadcast itu tidak ada instruksi dari siapa pun. Dirinya bahkan mengaku difitnah saat disinggung terkait pernyataan Sekel Jurang Mangu Timur.
"Iya. Tapi nggak ada rapat sama Bu Wali, itu gak ada. Saya mau klarifikasi lagi sama Pak Sekel," jelas Makmun, Sabtu (27/6).
Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep menyampaikan klarifikasi sudah dilakukan pihaknya dan mendapatkan jawaban dari Camat Pondok Aren. “Tadi kita sudah klarifikasi dan hasilnya nanti akan kita bawa ke rapat pleno. Buktinya bahwa Camat ini dipanggil, artinya bahwa sebaran itu betul Camat. Tapi, tadi Pak Camat membantah kalau itu dia yang mengirim," jelas Acep.