Sabtu 27 Jun 2020 19:15 WIB

Puluhan Tempat Hiburan dan Wisata Ajukan Izin Buka Kembali

Ada 83 permohonan yang masuk untuk membuka kembali tempat hiburan.

Gubernur Jawa Tengah, ganjar Pranowo saat mengecek kondisi terkini Candi Gedongsongo, kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang setelah tiga bulan ditutup akibat dampak pandemic Covid-19, Sabtu (13/6). Gubernur minta pengelola obyek wisata ini untuk segera melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan dan protokol pencegahan ketat di obyek wisata ini, sebelum dibuka resmi bagi para wisatawan.
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Tengah, ganjar Pranowo saat mengecek kondisi terkini Candi Gedongsongo, kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang setelah tiga bulan ditutup akibat dampak pandemic Covid-19, Sabtu (13/6). Gubernur minta pengelola obyek wisata ini untuk segera melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan dan protokol pencegahan ketat di obyek wisata ini, sebelum dibuka resmi bagi para wisatawan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang menerima puluhan permohonan pembukaan kembali berbagai tempat hiburan dan wisata di Ibu Kota Jawa Tengah. Ini menyusul pelonggaran kepada sektor tersebut di tengah upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Sejak perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sepekan lalu, ada 83 permohonan yang masuk," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Sabtu (27/6).

Baca Juga

Menurut dia, ada tim yang bertugas mengecek langsung ke lokasi-lokasi tempat hiburan atau wisata yang mengajukan izin operasional kembali agar memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Tim yang beranggotakan unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP tersebut, kata dia, nantinya akan menerbitkan rekomendasi jika memang prosedur protokol kesehatan yang ditentukan sudah dipenuhi.

Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi, lanjut dia, antara lain penyediaan tempat cuci tangan, Sanitasi tangan, serta kewajiban penggunaan masker. "Untuk tempat hiburan ada syarat tambahan yang harus disesuaikan," tambahnya.

Ia menyontohkan untuk panti pijat, para terapisnya harus menggunakan sarung tangan saat melayani pelanggan. Contoh lain, kata dia, tempat karaoke juga dilarang untuk menyediakan jasa pemandu lagu. Dari pengajuan sebanyak itu, menurut dia, sudah ada sekitar 38 tempat usaha dan wisata yang sudah memperoleh izin buka kembali.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement