REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menginginkan kebijakan yang dibuat benar-benar memastikan agar data dalam e-commerce tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar keperluan transaksi. Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan.
Siti Alifah Dina di Jakarta, Sabtu (27/6), mengemukakan, dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen. Ia memaparkan, dengan adanya kebocoran data yang diperjualbelikan secara ilegal di web ilegal bukan saja merugikan pengguna, tetapi juga merugikan kredibilitas platform tersebut yang berpotensi merugikan pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan data Google dan Temasek 2019, penggunaan platform digital untuk e-commerce di Indonesia meningkat dari 8 miliar menjadi hampir 30 miliar pada rentang 2016-2019. Peningkatan ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
"RUU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen di Indonesia. Pandemi Covid-19 sendiri telah mengubah cara masyarakat dalam beraktivitas, terutama dalam menggunakan perangkat digital," katanya.
Selain itu, ujar dia, adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan imbauan jaga jarak mengakibatkan semakin banyak konsumen melakukan transaksi secara daring. Data dari Analytics Data Advertising (ADA) menunjukkan adanya peningkatan penggunaan aplikasi produktivitas hingga lebih dari 400 persen pada pertengahan Maret 2020.
Hal ini karena diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah yang mengharuskan pekerja melakukan kolaborasi, komunikasi, dan pertemuan secara digital. Isu pada keamanan data juga terjadi pada salah satu aplikasi produktivitas global. Data yang sama juga menunjukkan adanya penurunan kunjungan ke pusat perbelanjaan (mall) sebesar 50 persen yang diikuti oleh meningkatnya penggunaan aplikasi belanja daring sebesar 300 persen. Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce sebesar Rp27 triliun pada bulan Maret 2020.