REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama telah sepakat bahwa darah yang keluar dari rahim perempuan adalah beragam. Ragam tersebut setidaknya terbagi menjadi tiga untuk patut dikenali.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, darah yang keluar dari rahim perempuan ada tiga. Pertama, darah haid. Yakni darah yang keluar dari rahim wanita secara alami dan normal.
Kedua, darah istihadhah. Yakni darah yang keluar karena penyakit. Darah ini bukan bagian dari darah haid, sehingga perlakuan hukum antara orang yang sedang mengalami istihadhah dengan orang yang haid berbeda.
Dan ketiga, darah nifas. Yakni darah yang keluar bersamaan dengan lahirnya bayi. Sama halnya seperti kedua hal sebelumnya, darah nifas juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam ajaran Islam. Setidaknya, inilah tiga jenis darah yang dapat keluar dari rahim yang perlu dikenali kaum Muslim.