Ahad 28 Jun 2020 11:41 WIB

Warga Ikut CFD tak Pakai Masker Dihukum Menyapu

Rasilah diminta pungut sampah dan menyapu jalanan, karena kedapatan tak pakai masker.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga yang terjaring Satpol PP tidak menggunakan masker dihukum sanksi menyapu (ilustrasi).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga yang terjaring Satpol PP tidak menggunakan masker dihukum sanksi menyapu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Satpol PP Jaktim) memberi sanksi berupa kegiatan memungut sampah kepara para pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad (28/6) pagi.

"Kita kerahkan seluruh anggota, Satpol PP dan Dishub. Kalau tertangkap tidak pakai masker, langsung kita tindak," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto, di Jakarta pada Ahad.

Petugas disebar ke berbagai penjuru kawasan mulai dari lokasi penyekatan di Simpang Velodrome hingga Simpang Jalan Raya Bekasi. Pada area CFD sepanjang 1,6 kilometer itu tampak ramai dengan aktivitas warga yang berolahraga lari, berjalan kaki, hingga bersepeda.

Petugas Satpol PP secara rutin mengumumkan protokol kesehatan menggunakan alat pengeras suara agar warga waspada terhadap penularan Covid-19. Terhadap warga yang datang ke lokasi tanpa menggunakan masker, langsung dilarang oleh petugas di titik penyekatan.

Sementara peserta yang kedapatan tanpa masker di area CFD diberikan saksi berupa memungut sampah dan menyapu jalanan. "Rata-rata yang kena ini tidak bermasker. Komunitas olahraga kita larang berkerumun, sebab hanya boleh olahraga mandiri saja," kata Kusmanto.

Salah satu peserta CFD, Tarsilah (41 tahun) mengaku, tidak membawa masker karena beranggapan situasi Covid-19 di Jakarta telah aman. "Saya tidak tahu kalau ternyata pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu masih ada di Jakarta. Kukira sudah aman," katanya.

Warga Kecamatan Duren Sawit itu diberi sanksi menyapu jalan selama 10-15 menit dengan diawasi petugas. Selanjutnya Tarsilah diarahkan oleh petugas untuk pulang ke rumahnya mengambil masker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement