Ahad 28 Jun 2020 14:12 WIB

Satpol PP Surabaya Amankan 25 Warga tak Bermasker

Warga Surabaya tidak bermasker kebanyakan karena lupa.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Indira Rezkisari
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya bersama jajaran kepolisian mengamankan 25 warga yang tidak mengenakan masker dan tak membawa kartu identitas diri.
Foto: Dok. Humas Pemkot Surabaya
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya bersama jajaran kepolisian mengamankan 25 warga yang tidak mengenakan masker dan tak membawa kartu identitas diri.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya bersama jajaran kepolisian mengamankan 25 warga yang tidak mengenakan masker di sepanjang jalan protokol Kota Surabaya. Para pelanggar yang juga tidak membawa kartu identitas diri ini langsung dikirim ke UPTD Liponsos Keputih.

 

Baca Juga

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pengamanan warga tidak mengenakan masker merupakan bagian dari razia gabungan. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan Perwali Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru.

Kali ini, razia menyasar di jalan protokol dan tempat keramaian. Seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya.

Para pelanggar telah dikirim ke UPTD Liponsos Keputih pada Ahad (28/6) sekitar pukul 06.00 WIB. "Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan," kata Eddy di Surabaya, Ahad (28/6).

 

Selain membersihkan sampah, para  pelanggar juga dihukum membantu petugas Liponsos Keputih. Mereka diminta memberikan makanan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Setelah itu, 25 pelanggar tersebut memberikan pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

Hukuman kegiatan di UPTD Liponsos Keputih hanya berlaku kepada warga yang tidak memakai masker dan tak membawa kartu identitas diri. "Bagi yang tidak memakai masker namun membawa identitas diri, maka KTP mereka yang kemudian disita selama 14 hari," jelasnya.

Eddy telah menerima berbagai alasan warga tidak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah. Kebanyakan dari mereka mengaku lupa membawanya. Meski demikian, Satpol PP tetap memberikan hukuman sosial agar para pelanggar menyadari betapa pentingnya menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Dengan mengunjungi UPTD Liponsos Keputih, Eddy berharap pelanggar bisa timbul rasa empati. Kemudian dapat menyadari masih banyak orang yang lebih membutuhkan dari mereka. Harapannya, para pelanggar dapat lebih bisa menjaga kesehatan dengan memakai masker dan mengkampanyekan kepada orang-orang terdekatnya.

“Setelah kita tanya kesan-kesannya, mereka terharu ternyata masih ada warga yang seperti itu. Dan mereka berterima kasih bisa masuk ke situ, karena baru pertama kali masuk ke situ,” ucapnya dalam pesan resmi kepada wartawan.

Sebanyak 11.151 warga di Jatim telah terpapar positif virus corona, Sabtu (27/6). Sekitar 3.720 di antaranya telah dinyatakan sembuh, 6.486 orang dalam perawatan sedangkan 834 lainnya meninggal.

Sementara jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP)  tercatat 10.288 kasus. Dari angka tersebut, 4.392 masih dalam pengawasan dan 1.221 PDP dinyatakan meninggal. Adapun total Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 29.295 jiwa dengan angka kematian 164 orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement