Senin 29 Jun 2020 07:00 WIB

Ini Hukuman 25 Orang yang Melanggar tak Pakai Masker

Mereka juga membantu petugas menyajikan makanan untuk orang dengan gangguan jiwa. 

Red: Agus Yulianto
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 25 orang yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas penduduk saat berada di tempat umum. Akibatnya, mereka terkena sanksi melakukan kerja sosial diLingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur, Ahad (28/6).

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto, mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan saat aparat kepolisian dan Satpol PP menggelar razia di kawasan jalan protokol dan pusat keramaian Kota Surabaya pada Sabtu (27/6) malam hingga Ahad (28/6) dini hari.

"Kami mengamankan 25 orang tak memakai masker dan tidak membawa identitas. Mereka pada Minggu pagi tadi dikirim ke Liponsos Keputih. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan," katanya.

Selain membersihkan sampah, menurut dia, orang-orang yang melanggarPeraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru itu harus membantu petugas menyajikan makanan untuk orang dengan gangguan jiwa yang tinggal di Liponsos Keputih.