Senin 29 Jun 2020 06:50 WIB

Ini 21 Reksa Dana yang Merugikan Keuangan Jiwasraya

Gelontoran triliunan rupiah itu dialokasikan ke dalam transaksi 21 jenis reksa dana b

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono
Foto: Bambang Noroyono/Republika 
Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi (MI) sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menuding belasan korporasi itu, menjadi tempat TPPU dari hasil korupsi pengalihan dana asuransi Jiwasraya, ke dalam saham dan reksa dana yang merugikan keuangan negara setotal Rp 16,81 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung, pada Kamis (25/6) menebalkan, dugaan aliran uang ‘haram’ yang mengalir ke 13 perusahaan tersebut senilai Rp 12,15 triliun sepanjang pembukuan 2014-2018. Gelontoran triliunan rupiah itu, dialokasikan ke dalam transaksi 21 jenis reksa dana bermasalah, yang berujung pada kebangkrutan Jiwasraya. Tiga belas MI tersebut antara lain:

PT Danawhibawa Manajemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital (DMI atau PAC), PT Oso Managemen Investasi (OMI), PT Pinaccle Persada Investama (PPI), PT Millenium Dana Tama, atau PT Millenium Capital Manajemen (MD atau MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNAM), PT Maybank Asset Management (PT MyAM), PT GAP Capital (GAP), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Management (PAAM),  PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama (TFI), PT Sinar Mas Asset Management (SAM).

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, maka pada hari ini (25/6) ditetapkan, 13 korporasi sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, di Gedung Pidana Khusus, Jakarta, pada Kamis (25/6). Selain 13 korporasi tersebut, Hari menegaskan, Dirpidsus juga menetapkan  perorangan, yakni Fakhri Hilmi (FH), pejabat tinggi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai tersangka tambahan.

Terkait tersangka perorangan, Kejakgung sementara ini telah menetapkan sebanyak tujuh nama sebagai pesakitan dalam penyidikan korupsi dan TPPU Jiwasraya. Selain FH, saat ini, Kejakgung juga sudah menyeret enam tersangka lainnya ke persidangan. Yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Ketiganya merupakan para pebisnis saham, yang dituding ‘menjahati’ keuangan Jiwasraya. 

Tiga terdakwa lainnya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Ketiganya, mantan petinggi Jiwasraya yang dituding Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan izin penggunaan dana nasabah kepada Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Tirto untuk dialihkan ke dalam bentuk saham dan reksa dana yang dikelola di 13 perusahaan MI tersebut. 

Dalam dakwaan Heru Hidayat disebutkan, 21 reksa dana milik Jiwasraya di 13 MI tersebut berada dalam penguasaan, serta kendali Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, bersama Joko Tirto. Jenis 21 reksa dana tersebut, antara lain: 

 

1. Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh (DDB) pada PT DMI atau PT PAC.

2. Reksa Dana DMI Saham Syariah (DDSS) pada PT DMI atau PT PAC.

3. Reksa Dana OSO Flores Equity Fund (OFEF) pada PT OMI.

4. Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund (OMEF) pada PT. OMI.

5. Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP) pada  PT PPI.

6. Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus (MEPP) pada PT. MCM.

7. Reksa Dana MCM Equity Sektoral (MES) pada PT. MCM.

8. Reksa Dana Prospera Dana Berkembang (PDB) pada PT. PAM.

9. Reksa Dana Prospera Syariah Saham (PSS) pada PT. PAM.

10.Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II (MDSE II) pada PT. MNAM.

 

11. Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah (MDES) pada PT. MyAM.

12. Reksa Dana GAP Equity Focus Fund (GEFF) pada PT. GAP.

13. Jasa Capital Saham Progresif (JCSP) pada PT. JCAM.

14. Reksa Dana Pool Advista Kapital Optima (PAKO) pada PT. PAAM.

15. Reksa Dana Pool Advista Kapital Syariah (PAKS) pada PT. PAAM.

16. Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) pada PT. CC.

 

17. Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES) pada PT. CC.

18. Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM) pada PT. TFI.

19. Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) pada PT. TFI.

20. Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) pada PT. TFI.

21. Reksa Dana Simas Saham Ultima (SSU) pada PT. SAM.

 

 

Dalam dakwaan Heru Hidayat juga dijelaskan, kerugian negara yang dialami Jiwasraya dalam saham reksa dana di  PT DMI/PAC, senilai Rp 2,02 triliun. Sementara di PT OMO, kerugian negara tercatat Rp 521 miliar. Reksa dana Jiwasraya yang dikelola di PT PPI, juga merugi Rp 1,81 triliun. Di PT DM/MCM kerugian negara tercatat, Rp 676 miliar. Di PT PAM senilai Rp 1,2 triliun. Pengelolaan reksa dana milik Jiwasraya di PT MNAM, mencatatkan kerugian negara sebesar Rp 480 miliar. 

Pada PT MyAM kerugian negara sebesar Rp 515 miliar, di PT GAP tercatat Rp 448 miliar. Pun di PT JCAM kerugian negara dari pengelolaan reksa dana milik Jiwasraya, sebesar Rp 226 miliar. Di PT PAAM, kerugian terbesar mencapai Rp 2,14 triliun, dan PT CC senilai Rp 706 miliar. Di PT TFI dan PT SAM, catatan kerugian negara dari pengelolaan dana Jiwasraya, sebesar masing-masing, Rp 1,2 triliun, dan Rp 77 miliar. “Saham-saham yang dibeli (oleh Jiwasraya) dan ditempatkan tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak liquid,” begitu dalam dakwaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement