REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Zina menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan pernikahan.
Perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat pernikahan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya atau seorang perempuan yang terikat pernikahan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Ustadzah Aini Aryani Lc dalam buku "Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina" dan Hamil terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan hukum menikahi wanita yang hamil dari hasil zina, dalam hal ini ada dua kemungkinan kasus.
Ustadzah Aini menjelaskan, pertama, nikahnya wanita hamil hasil zina ini dengan laki-laki yang menzinainya. Kedua, nikahnya wanita hamil hasil zina ini dengan laki-laki lain yang bukan ayah dari bayinya.
Pendapat Mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menghalalkan pernikahan tersebut, baik dilakukan laki-laki yang menjadi ayah dari si bayi atau laki-laki lain yang bukan ayah si bayi.
Tapi penting untuk dijadikan catatan, meski kedua mazhab ini membolehkan terjadinya akad nikah, namun kebolehannya berhenti hanya sampai pada akadnya saja. Sedangkan hubungan seksual suami istri hukumnya haram dilakukan, sebagaimana dalil yang ada.
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita yang dalam keadaan hamil akibat berzina dengan laki-laki lain hukumnya haram. Keharaman ini berlaku mutlak untuk laki-laki yang menghamilinya atau ayah si bayi dan laki-laki lain.
Dasar keharamannya adalah dalil-dalil berikut ini. Nabi Muhammad SAW bersabda: "لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR. Abu Daud).
Dari Said bin Al-Musayyab bahwa seseorang telah menikah dengan seorang wanita, namun baru ketahuan wanita itu dalam keadaan hamil. Maka kasus itu diangkat ke hadapan Rasulullah SAW dan beliau memisahkan antara keduanya. (HR Said bin Manshur).
Ustadzah Aini dalam kesimpulannya menjelaskan, wanita yang sedang hamil bukan dari hasil berzina maka halal bila dinikahi lagi oleh suaminya sendiri. Karena rujuk setelah talak bainunah shughra.
Wanita yang hamil bukan dari berzina haram bila dinikahi lagi oleh suaminya sendiri karena tidak boleh rujuk setelah talak bainunah kubra. Wanita ini juga haram dinikahi laki-laki lain.
Sementara, wanita yang sedang hamil dari hasil zina halal dinikahi laki-laki yang menghamilinya atau ayah bayi dalam kandungannya. Tapi haram dinikahi laki-laki yang bukan ayah dari bayi dalam kandungannya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook