REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). BKPRMI meminta kepada legeslatif untuk segera membatalkannya agar tidak ada rongrongan kepada pemerintah.
"BKPRMI dengan tegas menolak RUU HIP dan meminta kepada DPR RI untuk membatalkan pembahasannya. Sebab hal ini tidak elok dibahas di tengah masa pandemi covid-19," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) BKPRMI, Said Aldi Al Idrus, Senin (29/6).
Menurut Said, RUU HIP harus dicabut karena persoalan RUU HIP adanya di legislatif (DPR RI), bukan di eksekutif. "Karena RUU ini keluar atas hak inisiatif DPR RI," katanya.
Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Said mengingatkan, supaya masyarakat tidak terprovokasi di luar isu RUU HIP, sehingga masyarakat tidak terpecah. "Dan mengenai isu PKI kami ingatkan PKI adalah organisasi terlarang di indonesia kalau muncul kembali di indonesia ayo kita ganyang bersama," ujarnya.
Dia juga berharap pada pemerintah untuk lebih fokus terhadap penanganan pandemi covid-19 yang saat ini masih menjadi momok menakutkan masyarakat.
Said mengingatkan, tidak ada urgensi menjatuhkan pemerintahan ditengah jalan, karena lebih baik fokus dengan keputusan bersama ormas Islam agar RUU HIP dibatalkan dan semua pihak fokus bersama pemerintah menangani Covid-19 dan meningkatkan laju perekonomian di masa new normal. Saat ini, kata dia, membantu masyarakat terdampak adalah yang lebih penting.
"Khususnya kepada kaum dhuafa, guru mengaji, ustadz ustadzah dan para pedagang, pedagang asongan, yang sangat membutuhkan," ujarnya.