REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perilaku lesbian dan gay. Fatwa tersebut dikeluarkan pada enam tahun yang lalu tepatnya 31 Desember 2014, dengan nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.
Fatwa tersebut mengacu pada beberapa dalil, salah satunya hadits yang menerangkan adanya laknat Allah SWT atas tindakan homoseksualitas dan sodomi. Selain itu, perbuatan tersebut juga sangat dikhawatirkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dari 'Abdullah ibn Muhammad ibn 'Uqail, bahwasanya ia mendengar Jabir berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya apa yang saya khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan umat Nabi Luth". (HR. At-Tirmidzi)
Hadits berikutnya adalah Dari Ibn 'Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth". (HR. An-Nasai dan Ahmad)