Senin 29 Jun 2020 13:35 WIB

LGBT dan Kekhawatiran Nabi Muhammad akan Umat Nabi Luth

Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
LGBT dan Kekhawatiran Nabi Muhammad akan Umat Nabi Luth. Unjuk rasa pendukung kaum gay dan legalisasi pernikahan sesama jenis di Washington, Amerika Serikat.
Foto: AP/Jacquelyn Martin
LGBT dan Kekhawatiran Nabi Muhammad akan Umat Nabi Luth. Unjuk rasa pendukung kaum gay dan legalisasi pernikahan sesama jenis di Washington, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perilaku lesbian dan gay. Fatwa tersebut dikeluarkan pada enam tahun yang lalu tepatnya 31 Desember 2014, dengan nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.

Fatwa tersebut mengacu pada beberapa dalil, salah satunya hadits yang menerangkan adanya laknat Allah SWT atas tindakan homoseksualitas dan sodomi. Selain itu, perbuatan tersebut juga sangat dikhawatirkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga

Dari 'Abdullah ibn Muhammad ibn 'Uqail, bahwasanya ia mendengar Jabir berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya apa yang saya khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan umat Nabi Luth". (HR. At-Tirmidzi)

Hadits berikutnya adalah Dari Ibn 'Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth". (HR. An-Nasai dan Ahmad)

Fatwa MUI itu juga mempertimbangkan Ijma Ulama bahwa liwath (senggama ke dalam anus) dan aktivitas seksual sesama jenis adalah haram. Dasar lain yang digunakan adalah kaidah Sadd al-Dzari'ah, yakni dengan menutup peluang sekecil apa pun perbuatan zina dan akibat hukumnya.

Adapun kaidah ushuliyahnya yakni hukum asal dalam larangan itu untuk pengharaman. Kaidah ushuliyah lainnya adalah, di dalam larangan tentang sesuatu pada dasarnya menuntut adanya kerusakan dari perbuatan yang terlarang tersebut.

Sementara untuk kaidah fiqhiyah yang digunakan, beberapa di antaranya pertama, segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin. Kedua, menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat. Ketiga, dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).

Sebelumnya, perusahaan multinasional Unilever Global, yang berbasis di Amsterdam, Belanda, mengeluarkan postingan di akun Instagram resminya. Postingan tersebut berisi sebuah logo yang diwarnai dengan warna pelangi di mana ini menjadi khas LGBT.

Pada caption, akun Unilever itu menulis, "Kami berkomitmen menjadikan kolega LGBTQI + kami bangga pada kami sebagaimana kami. Itu sebabnya kami mengambil tindakan bulan Pride ini dengan:

Pertama, menandatangani Deklarasi Amsterdam untuk memastikan semua orang di Unilever memiliki akses ke tempat kerja yang benar-benar inklusif. Kedua, bergabung dengan Open for Business untuk menunjukkan bahwa kami bermaksud bisnis dengan inklusi LGBTQI + sebagai bagian dari koalisi global. Ketiga, meminta Stonewall untuk mengaudit kebijakan kami dan mengukur bagaimana kami maju dalam tindakan kami.

Inisiatif-inisiatif ini hanyalah permulaan. Keragaman kita sebagai manusia adalah yang membuat kita lebih kuat. Inklusi untuk semua adalah apa yang akan membuat kita lebih baik," tulis Unilever pada Instagramnya pada 19 Juni lalu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement