REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang memperpanjang hingga dua minggu mendatang. Perpanjangan PSBB kali ini sudah memasuki tahap kelima, khususnya di tiga wilayah Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan keputusan Gubernur Banten yang memperpanjang PSBB karena dianggap efektif mengurangi penyebaran Covid-19. Menurut dia, jumlah kasus Covid-19 terus menurun tiap harinya sejak PSBB berlaku.
"Gubernur inginnya diperpanjang hingga dua minggu ke depan karena efektif mengurangi penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (29/6).
Arief mengatakan, PSBB di Kota Tangerang berhasil meminimalisasi penyebaran Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan jumlah wilayah zona merah yang makin berkurang. Tak hanya itu, jumlah pasien dalam perawatan saat ini sudah di bawah 75 kasus.
"Awal kasus virus corona, terdapat kurang lebih 250 RW menjadi zona merah dan kuning, kemudian turun menjadi 60 RW ketika diterapkannya PSBL. Rinciannya 12 RW masih zona merah, 48 lagi zona kuning," kata Arief.
Pada PSBB kali ini tidak ada yang berbeda dengan PSBB sebelumnya, yaitu dengan kelonggaran di beberapa sektor, seperti pusat perbelanjaan dan restoran sudah kembali diizinkan makan di tempat. Namun, Arief mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati, terutama saat melakukan aktivitas di luar ruangan.
"Ikuti protokol kesehatan yang berlaku, patuhi aturan yang ada. Jangan lupa pakai masker, tetap jaga jarak, dan rajin cuci tangan pakai sabun," kata Arief.
Abdurrahman Rabbani