Senin 29 Jun 2020 16:26 WIB

Wapres Sebut Pemangkasan Eselon tak Kurangi Penghasilan ASN

Penyederhanaan birokrasi lewa pemangkasan eselon III ke bawah harus direalisasikan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, pemangkasan jabatan eselon, sebagai upaya percepatan reformasi birokrasi di instansi pemerintahan. Langkah itu dinilainya tidak mengurangi penghasilan dan memotong jenjang karier aparatur sipil negara (ASN).

"Penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselon III ke bawah harus segera direalisasikan. Sudah disepakati bahwa prinsip pemangkasan eselon ini jangan sampai mengakibatkan pengurangan penghasilan dan tetap menjamin keberlangsungan karir ASN," kata Amin saat memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) dari rumah dinas wapres Jakarta, Senin (29/6).

Ma'ruf meminta kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan susunan regulasi terkait pemangkasan eselon tersebut. Wapres meminta payung hukum penyederhanaan jabatan tersebut memperhatikan penghasilan dan jenjang karir. "Regulasi tersebut harus segera diselesaikan untuk memberikan payung hukum realisasinya, utamanya berkenaan dengan jaminan kesamaan penghasilan yang diterima dan kepastian pola karir ASN yang akan dialihkan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengatakan, regulasi terkait penyederhanaan jabatan eselon tersebut akan bisa selesai pada akhir 2020. Hingga saat ini, Tjahjo mengatakan, pemangkasan jabatan eselon di kantor kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah sudah mencapai 60 persen. "Sampai bulan Juli ini sudah mendekati 60 persen selesai, dan diharapkan Desember ini selesai secara keseluruhan," kata Tjahjo.

Dia menjelaskan, tujuan penyederhanaan birokrasi tersebut, antara lain meningkatkan iklim investasi untuk pertumbuhan ekonomi dengan mempercepat proses perizinan serta mempercepat pelayanan publik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement