Senin 29 Jun 2020 16:36 WIB

Bupati Bogor Proses Hukum Rhoma Irama dan Pengundangnya

Pangdam Siliwangi dan Kapolda Jabar beri dukungan Gugus Tugas Kabupaten Bogor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Antara
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mendatangi kantor Bupati Bogor di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk membahas konser pedangdut Rhoma Irama yang berlangsung di Pamijahan, meski tak diizinkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor," ujar Mayjen Nugroho di Pendopo Bupati, Cibinong, Senin (29/6).

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser artis yang dijuluki Raja Dangdut itu di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kita percaya itu. Kita sebetulnya marah, karena melanggar komitmennya sendiri," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu pula.

Menurut Ade, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum, karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Selain itu, Ade menegaskan, Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar rapid test secara massal di Desa Cibunian usai konser Rhoma Irama. Rhoma tetap menggelar konser dangdut di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada Ahad (28/6), meski sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.

Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan, undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi Covid-19.

"Karena pandemi masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement