Senin 29 Jun 2020 16:36 WIB

Bupati Bogor Proses Hukum Rhoma Irama dan Pengundangnya

Pangdam Siliwangi dan Kapolda Jabar beri dukungan Gugus Tugas Kabupaten Bogor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Antara
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mendatangi kantor Bupati Bogor di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk membahas konser pedangdut Rhoma Irama yang berlangsung di Pamijahan, meski tak diizinkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor," ujar Mayjen Nugroho di Pendopo Bupati, Cibinong, Senin (29/6).

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser artis yang dijuluki Raja Dangdut itu di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kita percaya itu. Kita sebetulnya marah, karena melanggar komitmennya sendiri," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu pula.