Senin 29 Jun 2020 16:40 WIB

Aturan Pemilihan Mitra Penguji Covid-19 Transportasi Umum

Saat ini, fasilitas uji bebas Covid-19 sudah tersedia di sejumlah bandara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengikuti tes diagnostik cepat (Rapid Test) COVID-19 di terminal penumpang kapal Ro-Ro, Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/6/2020). PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) menggelar tes diagnostik cepat (Rapid Test) COVID-19 massal gratis terhadap Anak Buah Kapal (ABK), pekerja pelabuhan, personel Polri dan TNI untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Warga mengikuti tes diagnostik cepat (Rapid Test) COVID-19 di terminal penumpang kapal Ro-Ro, Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/6/2020). PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) menggelar tes diagnostik cepat (Rapid Test) COVID-19 massal gratis terhadap Anak Buah Kapal (ABK), pekerja pelabuhan, personel Polri dan TNI untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini ada  kewajiban bagi para operator sarana maupun prasarana transportasi untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Khususnya dalm pemilihan mitra uji bebas Covi-19 bagi penumpang menggunakan tes cepat (rapid test) dan Polymerase Chain Reaction (PCR). 

"Para operator sarana dan prasarana transportasi dapat melakukan kerja sama dengan para penyedia layanan fasilitas kesehatan atau laboratorium untuk melaksanakan uji tes PCR atau rapid dengan catatan mitra tersebut harus dikoordinasikan dengan Gugus Tugas," kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, kewajiban tersebut sesuai dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020. Adita menegaskan ketentuan tersebut merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Hal ini untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan rapid test sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal,” ungkap Adita.