REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini ada kewajiban bagi para operator sarana maupun prasarana transportasi untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Khususnya dalm pemilihan mitra uji bebas Covi-19 bagi penumpang menggunakan tes cepat (rapid test) dan Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Para operator sarana dan prasarana transportasi dapat melakukan kerja sama dengan para penyedia layanan fasilitas kesehatan atau laboratorium untuk melaksanakan uji tes PCR atau rapid dengan catatan mitra tersebut harus dikoordinasikan dengan Gugus Tugas," kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6).
Dia menjelaskan, kewajiban tersebut sesuai dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020. Adita menegaskan ketentuan tersebut merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Hal ini untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan rapid test sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal,” ungkap Adita.