Selasa 30 Jun 2020 00:03 WIB

Jaksa Agung Akui Kecolongan Terkait Djoko Tjandra

Djoko Sugiarto Tjandra kembali ke Indonesia untuk mendaftarkan PK kasus di PN Jakarta

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.
Foto: antara
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut, buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra kembali ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pelayaan terpadu, pada 8 Juni 2020. Dia mengaku, pihaknya kecolongan atas informasi tersebut.

"Kami juga memang ada kelemahan Pak. Pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (29/6).

Dia juga mengakui, adanya kelemahan intelejen pihaknya terkait keberadaan Djoko. Padahal, jika informasi tersebut benar, Djoko dipastikan akan langsung ditangkap oleh jajarannya.

"Ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada. Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu, jadi tidak secara identitasnya terkontrol," ujar Burhanuddin.

Informasi lainnya tak kalah mengagetkan Burhanuddin. Bahwa, Djoko Tjandra dapar dengan mudah ditemui oleh segelintir tokoh di Malaysia dan Singapura. Tetapi saat pihaknya berkoordinasi, tak ada yang dapat membawanya kembali ke Indonesia.

Tak kalah mengujutkan lagi, Burhanuddin juga menerima informasi bahwa Djoko Tjandra pernah selama tiga bulan berada di Indonesia. Informasi itu disebutnya, sangat menyakitkan hatinya.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini, ini baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan Jamintel saya minta ini bisa tidak terjadi lagi," ujar Burhanuddin.

Terbaru, Djoko Tjandra disebutnya akan mengajukan PK di PN Jakarta Selatan pada hari ini. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkapkanya hari ini. Pasalnya untuk mengajukan PK, Djoko harus datang langsung ke PN Jakarta Selatan.

"Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, InsyaAllah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi, ujar Burhanuddin.

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus 'cessie' Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Kepala tim pemburu koruptor yang dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, Darnomo, menyebutkan bahwa warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG. 

Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement