Selasa 30 Jun 2020 00:15 WIB

Senator: RUU HIP Harus Segera Dikeluarkan dari Prolegnas

RUU HIP berpotensi mengganggu sistem imun rakyat.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Foto: Instagram Fahira Idris
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fahira Idris menilai kehadiran rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam program legislasi nasional (prolegnas) dapat mengganggu sistem imun rakyat. Padahal, saat ini rakyat sedang fokus menghentikan rantai penularan dan sedang berupaya memulihkan kehidupan ekonomi yang terganggu akibat pandemi Covid-19.

"Saya harap DPR segeralah cabut atau keluarkan RUU HIP ini dari prolegnas. Jangan biarkan berlarut-larut karena berpotensi 'mengganggu sistem imun rakyat'. Biar ke depan masyarakat bisa lebih fokus membantu pemerintah memutus rantai penularan Covid-19," kata senator DKI Jakarta itu menegaskan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).

Kemudian, rakyat, Fahira melanjutkan, bisa fokus menata kembali kehidupan ekonomi yang porak-poranda akibat dihantam pandemi. Karena itulah, Fahira mengingatkan, jangan lagi beban pikiran masyarakat yang saat ini sedang menanggung beban berat ditambah.

Menurut anggota DPD RI ini, aksi demontrasi penolakan RUU HIP yang meluas ke berbagai daerah harusnya tidak perlu terjadi jika parlemen dan pemerintah lebih sensitif dan responsif membaca aspirasi rakyat. Jika melihat luasnya aksi penolakan, saat ini tidak ada alasan lagi bagi parlemen dan pemerintah untuk tidak segera mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas. 

"Selain itu, usulan untuk mengubah judul RUU HIP, merevisi beberapa pasal yang kontroversi, atau melengkapi beberapa substansi yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat disarankan untuk dilakukan karena akan melahirkan polemik baru," ungkapnya.

Menurut Fahira, aspirasi besar rakyat saat ini sangat sederhana, yaitu RUU HIP dicabut dari prolegnas dan DPR maupun pemerintah tidak perlu mengajukan RUU yang serupa lagi. Tentu (untuk mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas) ada mekanisme dan tata tertib yang harus dijalankan. Karena itu, ia berharap pemerintah maupun parlemen menjadikan proses ini sebagai prioritas agar RUU HIP tidak hanya dihentikan pembahasannya, tetapi juga dikeluarkan dari prolegnas. 

"Kecepatan ini penting agar situasi di masyarakat bisa kondusif dan kita semua bisa fokus menghentikan mata rantai penularan Covid-19,” ujar Fahira Idris. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement