REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang berinisial FH dan TA, pelaku pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil diamankan polisi. Mereka dikenakan pasal 264 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kedua orang pelaku memalsukan dokumen otentik atau dokumen resmi yang dikeluarkan negara dengan cara menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK menggunakan ampelas. Selanjutnya, mereka mengubah identitas kendaraan dan menjualnya.
"Kami menerima laporan di masyarakat banyak beredar dokumen-dokumen kendaraan bermotor yang diduga dipalsukan oleh karena itu kita bergerak ke lapangan dan kita menangkap dua pelaku utama FH dan TA," ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (29/6).
Menurutnya, terdapat masyarakat yang hendak memperpanjang STNK, namun begitu dicek identitas kendaraan oleh petugas diketahui tidak sesuai sehingga tidak bisa diperpanjang.
Dia mengungkapkan, kedua pelaku memperoleh dokumen seperti STNK dan BPKB dari media sosial facebook. Mereka membeli dokumen tersebut dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Katanya, diperkirakan dokumen-dokumen yang dijual kepada mereka berasal dari orang-orang yang kehilangan kendaraan.
Menurutnya, para pelaku telah mengedarkan dokumen-dokumen tersebut ke seluruh Indonesia diantaranya ke Bekasi bahkan Jawa Tengah. Katanya, praktik kejahatan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak 2018 dan membahayakan masyarakat. "Mereka jual Rp 2.5 jut hingga Rp 3 juta," katanya
"Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian (dokumen). Dicek ke samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya," katanya.
Hendra menambahkan pihaknya berhasil mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan.