REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Supervisor pabrik furnitur, Koh Teen Ern divonis membayar denda 6.000 ringgit atau sekitar Rp 20 juta sebagai ganti penjara tiga bulan oleh majelis hakim Malaysia, Senin (29/6). Koh Teen terbukti bersalah mengunggah komentar bernada penghinaan Islam di Facebook.
Koh Teen divonis bersalah di hadapan hakim M.M. Edwin Paramjothy yang menyidangkannya. Pria berusia 37 tahun itu sebelumnya mengunggah komentar bermakna kebencian lewat akun Facebook-nya ‘Tim Koh’ pada 20 dan 21 Desember 2019.
Koh Teen dianggap terbukti melontarkan komentar dengan tujuan menyakiti orang lain, khususnya Muslim. Koh Teen tak bisa lagi mengelak atas hukuman karena melanggar pasal 233 ayat 1 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998. Hukumannya tercantum dalam pasal 233 ayat 3 pada undang-undang yang sama yaitu denda maksimal 50 ribu ringgit atau penjara maksimal setahun.
Pengacara Koh, Wong Chiang Kiat memohon keringanan hukuman. Tapi jaksa Annur Atiqah Abd Hadi memaksa hakim menjatuhkan vonis berat karena tindakannya memicu amarah publik.
"Sanksi tegas akan jadi pelajaran bagi semua warga Malaysia agar lebih sensitif dan berpikir ulang ketika mengekspresikan opini di media sosial karena banyak dilihat orang," kata Annur Atiqah dilansir dari Bernama, Senin (29/6).
Pada akhirnya Koh memilih membayar denda ketimbang menjalani hukuman penjara.