Senin 29 Jun 2020 19:53 WIB

Istri Didenda Rp 195 Juta Usai Selingkuhi Suami di UEA

Sang istri dan selingkuhannya ditangkap oleh polisi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Perempuan UEA Didenda Rp 195 Juta Usai Selingkuhi Suami
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Perempuan UEA Didenda Rp 195 Juta Usai Selingkuhi Suami

REPUBLIKA.CO.ID, FUJAIRAH -- Pengadilan Sipil Fujairah, Uni Emirat Arab (UEA) memerintahkan seorang perempuan membayar denda 50 ribu dirham atau sekitar Rp 195 Juta sebagai kompensasi karena berselingkuh. Hubungan keduanya akhirnya berakhir perceraian walau sudah dikaruniai tiga orang anak.

Dilansir dari Gulf News, Senin (29/6), peristiwa selingkuh perempuan itu terjadi bulan ini ketika sang suami menyadari ada perubahan pada perilaku istrinya. Padahal sang suami tak merasa melakukan apa-apa.

Baca Juga

Si suami lalu memutuskan memantau istrinya untuk mengetahui apa yang terjadi. Si suami membuntuti istrinya ketika meninggalkan rumah. Alangkah terkejutnya ia karena mendapati istri bersama pria lain.

Si istri bersama selingkuhannya pergi ke beberapa restoran dan tempat wisata. Mereka bahkan menempati ruang khusus keluarga di restoran dan tempat wisata untuk menutupi hubungan mereka. Si suami mendapati istrinya berkali-kali melakukan hal yang sama bersama selingkuhannya.

Si suami akhirnya melaporkan kejadian itu usai memiliki cukup bukti. Setelah proses investigasi, dengar keterangan saksi dan pengumpulan bukti, sang istri dan selingkuhannya ditangkap oleh polisi Fujairah.

Jaksa menuntut mereka atas tuduhan hubungan gelap. Tuduhan itu terbukti selama persidangan. Selanjutnya si suami mengajukan tuntutan 50 ribu dirham sebagai kompensasi atas dampak psikis yang timbul. Pengadilan menyetujui kompesansi itu mesti dibayarkan. Semua keputusan dalam sidang disetujui oleh pengacara perempuan tersebut.

https://gulfnews.com/uae/woman-ordered-to-pay-dh50000-for-cheating-on-husband-in-uae-1.72296656

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement