Senin 29 Jun 2020 20:06 WIB

Cirebon Sita 1,1 Juta Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Polisi menetapkan 19 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Obat tak berizin (Ilustrasi). Polresta Cirebon menyita 1,1 juta butir sediaan farmasi tanpa izin dari 19 tersangka.
Foto: PxHere
Obat tak berizin (Ilustrasi). Polresta Cirebon menyita 1,1 juta butir sediaan farmasi tanpa izin dari 19 tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menyita 1,1 juta butir sediaan farmasi tanpa izin dari 19 tersangka. Salah satu yang diamankan merupakan bandar obat keras ini.

"Total obat keras yang kami sita sebanyak 1.186.134 butir," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Senin.

Baca Juga

Syahduddi mengatakan, barang bukti sediaan farmasi tanpa izin tersebut terdiri dari beberapa jenis obat terlarang 1.137.000 butir, di antaranya jenis Chlorpromazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 dextromethorphan. Barang bukti tersebut disita dari 19 tersangka dan salah satunya merupakan bandar besar berinisial HR.

"Penangkapan bandar obat-obatan berinisial HR ini berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan obat-obatan keras yang dilakukan salah satu tersangka SH," ujarnya.

Menurut Syahduddi, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, terutama bagi bandar besar obat sediaan farmasi tanpa izin tersebut. Hasil interogasi, pelaku HR mendapatkan obat terlarang itu dari salah seorang temannya yang berada di Depok, namun saat tim melakukan pengecekan alamat yang diberikan pelaku HR ternyata tidak ada.

"Kami cek alamatnya yang di Depok tidak jelas. Kami masih kembangkan, alasannya membeli langsung dari temannya," katanya pula.

Akibat perbuatannya 19 tersangka dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka berhadapan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement