REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta regulasi penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselon III ke bawah segera diselesaikan. Namun, ia menekankan regulasi pemangkasan eselon tersebut harus tetap menjamin kesamaan penghasilan aparatur sipil negara.
"Dukungan regulasi reformasi birokrasi harus segera diselesaikan untuk memberikan payung hukum realisasinya. Utamanya yang berkenaan dengan jaminan kesamaan penghasilan yang diterima," ujar Ma'ruf saat memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui video conference Senin (29/6).
Selain itu, Ma'ruf juga menilai regulasi juga memberikan kepastian pola karir ASN yang dialihkan atau terkena penyederhanaan birokrasi. Ma'ruf menerangkan, ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo berkenaan penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselon III ke bawah juga harus segera direalisasikan.
Karena itu, ia menilai perlunya persepsi yang sama antara pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait hal tersebut. "Rapat KPRBN sebelumnya, disepakati bahwa prinsip pemangkasan eselon ini jangan sampai mengakibatkan pengurangan penghasilan, dan tetap menjamin kelangsungan-kelangsungan karir ASN," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ma'ruf Amin juga meminta hambatan-hambatan yang ada dalam birokrasi dan pelayanan publik segera dibenahi. Ia meminta agar permasalahan-permasalahan tersebut diungkap dan segera dicarikan solusi.
Rapat virtual ini dihadiri sejumlah menteri terkait yakni Menteri Koordinator bidang Politik, hukum dan keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator bidang Memastikan dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri PPN Suharso Monoarfa, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Selain itu hadir pula jajaran tim reformasi birokrasi antara lain Kepala LAN/Ketua Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi Adi Suryanto, Ketua Tim IRBN Eko Prasojo.