REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020. Pernyataan ini disampaikan Camat Tebet Dyan Airlangga.
"Sosialisasi terus kita lakukan hingga saat ini, tinggal eksekusi di lapangan per tanggal 1 Juli," katanya saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Dyan menyebutkan, sosialisasi larangan kantong plastik di wilayah Tebet sempat teralihkan karena adanya pandemi Covid-19. Namun, hari-hari menjelang penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat sosialisasi kembali dilakukan secara masif.
Jakarta Selatan khususnya Kecamatan Tebet sudah melakukan sosialisasi gerakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sejak Januari 2020. Bahkan pada Januari 2020, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Insawa Adji telah menunjuk Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai percontohan penerapan pengurangan kantong plastik sekali pakai.