Senin 29 Jun 2020 21:39 WIB

Lampung Perketat Prokes Hadapi Covid-19 Gelombang Kedua

Masyarakat jangan salah mengartikan pencabutan Maklumat Kapolri.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas Kepolisian Polda Lampung memeriksa kendaraan yang keluar jalan tol melalui gerbang tol Bakauheni Selatan di Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (23/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik yang hendak keluar atau masuk Provinsi Lampung untuk memutus rantai penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/ARDIANSYAH
Petugas Kepolisian Polda Lampung memeriksa kendaraan yang keluar jalan tol melalui gerbang tol Bakauheni Selatan di Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (23/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik yang hendak keluar atau masuk Provinsi Lampung untuk memutus rantai penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Gugust Tugas Penanganan Covid-19 Lampung tetap memperketat protokol kesehatan (prokes) terhadap kegiatan masyarakat menghadapi gelombang kedua Covid-19. Pembatasan kegiatan kemasyarakatan belum dicabut, terutama pada daerah zona merah dan oranye penyebaran virus corona di Lampung.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana, masyarakat jangan salah mengartikan dicabutnya Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang dikeluarkan pada 9 Maret 2020, sebagai tanda berakhirnya pandemi Covid-19. Pencabutan maklumat kapolri tersebut berdasarkan Telegram Rahasia Kapolri Jenderal Idham Aziz nomor STR/364/VI/OPS.2/2020 tertanggal 25 Juni 2020.

Pada telegram tersebut menyebutkan, bahwa tetap mengingatkan daerah yang berkategori merah dan oranye penyebaran Covid-19 tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat jangan salah mengartikan pencabutan maklumat tersebut. Zona merah dan oranye tetap tidak diperkenankan masyarakat berkumpul atau berkerumun, dan melaksanakan protokol kesehatan," kata Reihana kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (29/6).

Dia mengatakan, justru maklumat yang dicabut kapolri tersebut, masyarakat di Provinsi Lampung tetap melaksanakan atau meneruskan penerapan prokes di berbagai kegiatannya. Hal ini dilakukan, ujar dia, untuk menghadapi penyebaran Covid-19 gelombang kedua. Untuk itu, masyrakat tetap menerapkan prokes harga mati agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, Senin (29/6), Provinsi Lampung terdapat satu daerah zona merah, yakni Kota Bandar Lampung yang sudah menjadi zona oranye penyebaran Covid-19. Sedangkan status zona kuning masih berada di Lampung Tengah, Lamapung Selatan, Lampung Utara, Waykanan, Lampung Barat, Pesisir Barat, Pesawaran, Kota Metro, dan Tanggamus.

Sedangkan daerah zona hijau Covid-19 masih disandang Kabupaten Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Mesuji, Pringsewu, dan Lampung Timur. Dua kabupaten yang bebas positif Covid-19 masih bertahan selama tiga bulan lebih berada di Kabupaten Mesuji dan Lampung Timur. Sementara Kota Bandar Lampung masih menempati posisi teratas jumlah pasien positif Covid-19 yakni 92 orang, disusul Kabupaten Lampung Tengah 30 orang, Kabupaten Lampung Selatan 16 orang, dan Kabupaten Lampung Utara 13 orang. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement