Selasa 30 Jun 2020 04:00 WIB

Malaysia Batasi Acara Perkawinan tak Melebihi 250 Orang

Pembatasan jumlah tamu itu sesuai dengan ukuran luas dan kapasitas ruang.

Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia telah mengizinkan penyelenggaraan acara perkawinan, selama pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPK), dengan jumlah tamu tidak lebih dari 250 orang. "Jumlah tamu tidak boleh melebihi 250 orang pada saat penyelenggaraan acara perkawinan dan akad nikah di masjid, dewan (gedung), rumah dan sebagainya," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob saat jumpa pers PKPP di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6).

Dia mengatakan pembatasan jumlah tamu itu sesuai dengan ukuran luas dan kapasitas ruang serta kepatuhan pada protokol yang saat ini diterapkan. "Izin tentang jumlah tamu ini juga diberikan kepada acara jamuan perkawinan di rumah ibadah dan Persatuan Agama Bukan Islam," katanya.

Baca Juga

Pada saat yang sama, Ismail mengatakan sejumlah taman termasuk taman hiburan tema air diperbolehkan beroperasi mulai 1 Juli 2020. Terdapat 54 taman hiburan bertema di seluruh negara bagian, dengan mempekerjakan lebih dari 10 ribu pegawai. "Pengelola semua taman perlu mematuhi SOP yang ditetapkan termasuk memastikan penjagaan jarak sosial dipatuhi pada setiap waktu," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement