Selasa 30 Jun 2020 00:57 WIB

DPRD Bogor Minta Aparat Ambil Tindakan Terhadap Rhoma Irama

DPRD Bogor menilai ada pelanggaran PSBB dalam acara khitanan yang dihadiri Rhoma.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andri Saubani
Rhoma Irama.
Foto: google.com
Rhoma Irama.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor meminta, pihak penegak hukum menindak tegas penyelenggara dan pedangdut Rhoma Irama beserta artis lainnya yang tampil pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Ahad (28/6). Sebab, acara itu dinilai telah melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kabupaten Bogor yang masih berlaku sampai 2 Juli 2020.

"Ini mesti ada ketegasan dari pihak-pihak yang memang harus memberikan ketegasan mengambil kebijakan," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim melalui pesan suara WhatsApp, Senin (29/6).

Baca Juga

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Agus menjelaskan, telah melarang adanya aktivitas yang mengundang kerumunan. Terlebih, baik penyelenggara dan Rhoma Irama telah menyatakan untuk membatalkan konser tersebut.

"Kenyataannya dengan alasan apa punlah menyebutnya sebagai sumbang lagu, tapi yang jelas akhirnya mengumpulkan banyak orang," jelas dia.

Agus meminta, Pemkab Bogor dan penegak hukum segera mengambil tindakan. Sehingga, tak menjadi contoh buruk bagi masyarakat di tengah persebaran Covid-19.

"Hal ini harus ada tindakan supaya menjaga marwah dari pemda. Demikian juga berbagai peraturan, terutama kan ini belum selesai masa Covid-19, jangan sampai kemudian adanya hal ini jadi preseden enggak baik untuk ke depannya," terangnya.

Kepolisian Resor (Polres) Bogor menyatakan, akan memeriksa pelanggaran yang telah dilakukan pada acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang dihadiri Rhoma Irama, Rita Sugiarto hingga Yus Yunus. "Kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat. Baik itu dari penyelenggaranya, tamu-tamu undangan. Kita semua akan periksa," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Sementara, Rhoma Irama telah memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan itu. Pria yang dijuluki Raja Dangdut itu mengungkapkan, datang hanya sebatas tamu undangan. Namun tiba-tiba diminta oleh penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.

"Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/6).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement