Senin 29 Jun 2020 22:25 WIB

GTPP: Palembang Satu-Satunya Zona Merah Covid-19 di Sumsel

Beberapa wilayah lain di Sumsel masuk ke zona oranye dan zona kuning.

Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah tenaga kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menanti kedatangan nakhoda dan awak tugboat Marina 1626 di Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumsel, Kamis (28/5/2020). Sebanyak 10 orang ABK Tugboat Marina 1626 beserta Nakhoda yang membawa batu bara dari ambang luar berlabuh di Prajen Kabupaten Banyuasin Sumsel dievakuasi untuk menjalani swab test di Wisma Atlet setelah empat orang diantara awak mendapatkan hasil reaktif setelah dilakukan rapid test.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Sejumlah tenaga kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menanti kedatangan nakhoda dan awak tugboat Marina 1626 di Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumsel, Kamis (28/5/2020). Sebanyak 10 orang ABK Tugboat Marina 1626 beserta Nakhoda yang membawa batu bara dari ambang luar berlabuh di Prajen Kabupaten Banyuasin Sumsel dievakuasi untuk menjalani swab test di Wisma Atlet setelah empat orang diantara awak mendapatkan hasil reaktif setelah dilakukan rapid test.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan Kota Palembang menjadi satu-satunya zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran Covid-19 di provinsi tersebut. Itu berdasarkan peta risiko yang dikeluarkan GTPP pusat.

Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumsel Yusri mengatakan kasus positif dari Palembang memang terus muncul setiap hari sejak satu bulan terakhir, termasuk usai penerapan dua kali Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB).

"Kasus paling banyak sejauh ini masih dari Palembang, wajar karena aktivitas penduduknya paling sibuk di antara wilayah lain, apalagi akhir-akhir ini mobilisasi penduduk tampak kembali normal," katanya di Palembang Senin (29/6).

Zona merah sendiri mengindikasikan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru. Kondisi tersebut dibenarkan Yusri.