REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan Kota Palembang menjadi satu-satunya zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran Covid-19 di provinsi tersebut. Itu berdasarkan peta risiko yang dikeluarkan GTPP pusat.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumsel Yusri mengatakan kasus positif dari Palembang memang terus muncul setiap hari sejak satu bulan terakhir, termasuk usai penerapan dua kali Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB).
"Kasus paling banyak sejauh ini masih dari Palembang, wajar karena aktivitas penduduknya paling sibuk di antara wilayah lain, apalagi akhir-akhir ini mobilisasi penduduk tampak kembali normal," katanya di Palembang Senin (29/6).
Zona merah sendiri mengindikasikan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru. Kondisi tersebut dibenarkan Yusri.
Menurut dia memang kluster-kluster penularan Covid-19 di Palembang terus berkembang dan telah menyasar ke penularan generasi ketiga, dari semula hanya klaster rumah sakit hingga saat ini meluas ke area-area publik.
Sementara peta risiko pada laman GTPP Covid-19 pusat, terdapat tujuh wilayah berstatus zona oranye atau daerah risiko sedang di Sumsel, yakni OKI, Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas, Lubuklinggau, Muara Enim, dan Banyuasin.
Lalu sembilan wilayah zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19, yakni Prabumulih, Lahat, Pagaralam, Musi Rawas Utara, Empat Lawang, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.
Sedangkan Kota Palembang harus kembali ke zona merah, di mana sebelumnya pada pertengahan Juni 2020 usai dua kali menerapkan PSBB, kata Yusri, "Kota Pempek" itu sempat turun ke zona oranye sehingga PSBB tidak diteruskan.
Namun setelah PSBB berakhir, Kota Palembang justru tidak berhenti menyumbangkan kasus baru setiap hari dengan jumlah kasus selalu di atas 10 orang, sementara antrian uji usap (swab) yang selama ini menjadi kendala di sisi lain sudah semakin lancar.
"Zona merah, oranye atau kuning itu dinilai dengan 14 indikator, terbagi berdasarkan 10 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan lalu diberikan skor," tambahnya.
Ia mengingatkan masyarakat Palembang bahwa kenormalan aktivitas saat ini jangan diartikan sebagai kondisi normal sebelum adanya Covid-19, masyarakat harus memahami kondisi krisis pandemi secara menyeluruh dari pencegahan hingga dampak-dampaknya.
"Penerapan protokol kesehatan wajib dipatuhi semua kalangan, ini tanggung jawab bersama dan tidak bisa mengandalkan orang lain," katanya menegaskan
Sementara total kasus positif Covid-19 di Kota Palembang per 29 Juni 2020 berjumlah 1.354 orang, 569 di antaranya sudah sembuh dan 58 lainnya meninggal dunia, demikian Yusri.