Senin 29 Jun 2020 22:38 WIB

10 Orang Jadi Tersangka Pembawa Paksa Jenazah Covid dan PDP

Total keseluruhan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 32 orang.

Red: Teguh Firmansyah
Jenazah salah satu pasien PDP diambil paksa pihak keluarganya dari RS Stella Maris, Makassar.
Foto: Tangkapan layar
Jenazah salah satu pasien PDP diambil paksa pihak keluarganya dari RS Stella Maris, Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 di RS Labuang Baji. Dengan begitu total keseluruhan yang menjadi tersangka mencapai 32 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin, mengatakan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan lagi 10 orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan. "Sampai hari ini yang ditetapkan sudah 32 orang, setelah sebelumnya itu hanya 22 orang," ujarnya.

Baca Juga

Ia mengatakan, penambahan 10 orang tersangka itu dilakukan, setelah anggota Reskrim Polda Sulsel berhasil mengamankan 13 orang lagi pembawa jenazah tersebut pada Jumat (26/6). Tim medis dari RS Bhayangkara kemudian melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test kepada semuanya, dan hasilnya 10 orang non reaktif serta tiga orang reaktif.

Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, 10 warga yang diamankan itu langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan menetapkan semuanya sebagai tersangka setelah cukup bukti. "Kalau yang reaktif itu kami pulangkan dulu sementara sambil dipantau kondisinya. Ketiganya dilakukan isolasi mandiri. Sementara yang 10 langsung diperiksa dan ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya pula.