Senin 29 Jun 2020 22:38 WIB

10 Orang Jadi Tersangka Pembawa Paksa Jenazah Covid dan PDP

Total keseluruhan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 32 orang.

Jenazah salah satu pasien PDP diambil paksa pihak keluarganya dari RS Stella Maris, Makassar.
Foto: Tangkapan layar
Jenazah salah satu pasien PDP diambil paksa pihak keluarganya dari RS Stella Maris, Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 di RS Labuang Baji. Dengan begitu total keseluruhan yang menjadi tersangka mencapai 32 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin, mengatakan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan lagi 10 orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan. "Sampai hari ini yang ditetapkan sudah 32 orang, setelah sebelumnya itu hanya 22 orang," ujarnya.

Baca Juga

Ia mengatakan, penambahan 10 orang tersangka itu dilakukan, setelah anggota Reskrim Polda Sulsel berhasil mengamankan 13 orang lagi pembawa jenazah tersebut pada Jumat (26/6). Tim medis dari RS Bhayangkara kemudian melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test kepada semuanya, dan hasilnya 10 orang non reaktif serta tiga orang reaktif.

Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, 10 warga yang diamankan itu langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan menetapkan semuanya sebagai tersangka setelah cukup bukti. "Kalau yang reaktif itu kami pulangkan dulu sementara sambil dipantau kondisinya. Ketiganya dilakukan isolasi mandiri. Sementara yang 10 langsung diperiksa dan ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya pula.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menerangkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia, setelah menjalani perawatan selama 2 hari.

Kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien COVID-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien. Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Ahad (7/6) malam, lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.

"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak," ujar Kombes Ibrahim Tompo.

Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement