Selasa 30 Jun 2020 00:24 WIB

DKI Sebut Denda Pelanggaran PSBB Lebih dari Rp 370 Juta

Kategori yang dikenakan sanksi meliputi kantor, rumah makan, bengkel, dan fotokopi.

Seorang warga melintas di dekat pertokoan yang tutup  (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang warga melintas di dekat pertokoan yang tutup (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, besaran denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga masa transisi saat ini mencapai lebih dari Rp 370 juta. "Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, dalam rekaman video Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/6).

Kategori-kategori yang dikenakan sanksi tersebut antara lain kantor, rumah makan (di luar mal), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, dan servis), pertokoan, dan tempat rekreasi dalam ruangan (indoor). Selain itu, Widyastuti mengeklaim beberapa sektor lainnya yang tidak diizinkan untuk buka terlebih dahulu juga ditindak dengan penutupan.

Baca Juga

"Di antaranya penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," ujarnya.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dia menambahkan, tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, maupun tempat pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM), bersama dengan tim terpadu satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama Holywings yang diinformasikan sudah mulai beroperasi 8 Juni 2020 lalu dengan diklaim ada penerapan protokol kesehatan. Dari luar, tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu. Pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua serta pemberian cairan hand sanitizer oleh petugas juga sudah disiapkan.

Namun, ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran, mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya ditambah diabaikannya protokol kesehatan. Hal ini terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian jaga jarak fisik (physical distancing) dari pengunjung. Padahal, suasana berada di tengah pandemi Covid-19.

Petugas pun tidak terlihat melakukan tindakan apa pun dengan hal yang terjadi itu. Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia. Dia menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.

"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu tidak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi tidak boleh tuh nongkrong di bar, terus pajangan minuman tidak boleh, jadi kayak restoran Jepang," kata Cucu pada wartawan, Selasa (23/6).

Di lain pihak, tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi seperti bar dan diskotekbuka, apalagi tanpa ada protokol mengikuti ketentuan PSBB pada masa transisi, dinilai akan menjadi bom waktu kasus Covid-19 di Jakarta. "Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, iya tentu saja akan menjadi bom waktu. Pastinya meningkatkan kembali kasus Covid-19," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari, di Jakarta, Sabtu (27/6).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement