REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN, KALTARA-- Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie mengatakan bahwa sesuai hasil evaluasi hasil penyelenggaraan penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Kaltara disimpulkan bahwa angka reproduksi kasus (Rt) per 27 Juni 2020 mencapai 1,06.
"Artinya, setiap satu kasus Covid-19 memiliki kemampuan bereplikasi sebanyak satu pasien," kata Irianto dari Tanjung Selor, Senin (29/6).
Selanjutnya, hasil perhitungan metode bobot indikator kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara berada pada zona risiko sedang dengan nilai 2,117.
Dari hasil perhitungan indikator kesehatan dan kajian penelitian yang sudah dilakukan itu, disimpulkan bahwa penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau Tatanan Normal Baru dapat diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pemberlakuan masa Adaptasi Kebiasaan Baru akan dilaksanakan bertahap terhadap sejumlah aktivitas sektor atau bidang," kata Irianto.
Setidaknya terdapat tujuh aktivitas yang akan mulai penerapan AKB, yakni pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya dan kegiatan keagamaan di rumah atau di tempat ibadah.
Kemudian aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan kegiatan orang serta barang menggunakan moda transportasi.
"Dari hasil evaluasi penanganan Covid-19, saya menginstruksikan juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD0 Pemprov Kaltara menyusun kebijakan-kebijakan Adaptasi Kebiasan Baru sesuai sektor kewenangannya," kata Gubernur.
Misalnya, kata dia, Dinas Pariwisata harus segera menyuusun draf kebijakan itu, karena di beberapa daerah di Tanah Air, bahkan sudah mulai membuka sektor pariwisatanya.
Gubernur meminta hal itu ditelaah betul-betul.
Sedangkan untuk Dinas Pendidikan, harus juga disiapkan karena sudah ada satuan pendidikan menengah yang harus dibuka, demikian Irianto Lambire.