REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang terkait kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), saat aksi unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/ MPR pada 24 Juni lalu. Lima orang yang diperiksa terdiri dari saksi pelapor dan saksi ahli.
"Sudah ada lima yang sudah diklarifikasi karena masih penyelidikan, ada lima yang kita undang klarifikasi tiga pelapor sendiri dan dua saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Maskas Komando Polda Metro Jaya, Senin (30/6).
Yusri mengatakan Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait kasus pembakaran atribut partai politik itu pada 26 Juni 2020. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sementara masih didalami oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, nanti kita lihat selanjutnya seperti apa," ujar Yusri.